Profesi, Profesional Dan Profesionalisme Guru
Profesi:
Profesi menunjuk pada suatu pekerjaan atau
jabatan yang menuntut keahlian , tanggung jawab, dan kesetiaan terhadap
profesi. Suatu profesi secara teori tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang
yang tidak dilatih atau disiapkan untuk itu. (Dedi Supriadi: 1999).
Jadi profesi bukanlah sembarang pekerjaan
tetapi pekerjaan yang berlandaskan pada keahlian. Keahlian tersebut diperoleh
melalui suatu pendidikan dan pelatihan melalui suatu lembaga yang telah
mendapat otoritas.
Guru diwacanakan sebagai profesi sebagaimana
profesi pengacara, dokter, ataupun akuntan. Profesi yang dipahami secara ilmiah
dengan pengertian sbb:
- Berdasarkan
ilmu pengetahuan yang diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan.
- Pengetahuan
tersebut memuat teknik-teknik bekerja.
- Adanya
standar kompetensi yang ditetapkan.
- Bekerja
demi pelanggan.
- Dibutuhkan
oleh masyarakat.
- Adanya
prosedur kerja.
- Mengutaman
kualitas.
- Menjunjung
kode etik profesi.
- Mempunyai
organisasi profesi.
- Mempunyai
badan kehormatan profesi
Prinsip Profesi Guru
- Memiliki bakat, minat, panggilan
jiwa, dan idealisme.
- Memiliki komitmen untuk
meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
- Memiliki kualifikasi akademik dan
latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
- Memiliki kompetensi yang
diperlukan sesuai dengan bidang tugas
- Memiliki tanggung jawab atas
pelaksanaan tugas keprofesionalan
- Memperoleh penghasilan yang
ditentukan sesuai dengan prestasi kerja
- Memiliki kesempatan untuk
mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar
sepanjang hayat
- Memiliki jaminan perlindungan
hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
- Memiliki organisasi profesional
yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas
keprofesionalan guru.
Karena guru sebagai profesi, berdasarkan
kriterian tersebut sudah barang tentu tidak semua orang yang mengajar bisa
disebut guru. Dan secacara otomatis para guru adalah profesional. Semua itu
merupakan tantangan dan tuntutan agar ke depan guru brtindak profesional.
Profesional:
Profesional secara kebahasaan berarti expert
(ahli) atau specialist (seorang spesialis). Pengertian umum sering dimaksud
dengan seorang yang bekerja baik dengan keras, tanpa menunjuk pada pekerjaan
tersebut sebagai profesi atau tidak.
Profesional adalah orang yang melaksanakan
profesi yang berpendidikan minimal S1 dan mengikuti pendidikan profesi dan
lulus ujian profesi. Dokter, akuntan, notaris, penasihat hukum, psikolog di
samping lulus pendidikan S1 dalam bidangnya juga harus mengikuti pendidikan
profesi (dokter, notaris, psikolog) atau lulus ujian profesi (akuntan dan
penasihat hukum) dengan cara itu profesional dapat buka praktek profesional
sendiri melayani masyarakat tanpa harus bekerja di suatu organisasi. (Wirawan:
2001)
Ada juga yang mengartika profesional adalah
pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Guru sebagai tenaga profesional mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya
dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi,
dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan
jenjang pendidikan tertentu.
Dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan, guru berkewajiban:
- Merencanakan pembelajaran,
melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan
mengevaluasi hasil pembelajaran;
- Meningkatkan dan mengembangkan
kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
- Bertindak objektif dan tidak
diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan
kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial
ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
- Menjunjung
tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta
nilai-nilai agama dan etika; dan
- Memelihara dan memupuk persatuan
dan kesatuan bangs
Profesionalisme:
Dedi Supriadi (1999) mengatakan bahwa bahwa
profesionalisme menunjuk pada derajat penampilan seseorang sebagai profesional
atau penampilan suatu pekerjaan sebagai profesi, ada yang profesionalismenya
tinggi, sedang, dan rendah. Profesionalisme juga mengacu kepada sikap dan komitmen
anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standar yang tinggi dan kode etik
profesi.
Dengan demikian profesionalisme merupakan
performance quality dan sekaligus sebagai tuntutan perilaku profesional dalam
melaksanakan tugasnya. Konsekuensinya guru sebagai profesional dituntut untuk
bisa bekerja dalam koridor profesionalisme.
Guru adalah pekerja profesi oleh karena itu harus menjunjung profesionalisme. Pengertian umum profesionalisme menunjukkan kerja keras secara terlatih tanpa adalanya persyaratan tertentu. Pemahaman secara scientific profesionalisme menunjuk pada ide, aliran, atau pendapat bahwa suatu profesi harus dilksanakan oleh profesional denganmengacu kepada profesionalisme (Wirawan: 2001)
Guru adalah pekerja profesi oleh karena itu harus menjunjung profesionalisme. Pengertian umum profesionalisme menunjukkan kerja keras secara terlatih tanpa adalanya persyaratan tertentu. Pemahaman secara scientific profesionalisme menunjuk pada ide, aliran, atau pendapat bahwa suatu profesi harus dilksanakan oleh profesional denganmengacu kepada profesionalisme (Wirawan: 2001)
Hak Guru
- memperoleh penghasilan di atas
kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
- mendapatkan promosi dan
penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
- Memperoleh perlindungan dalam
melaksanakan tugas dan berhak atas kekayaan intelektual.
- Memperoleh kesempatan untuk
meningkatkan kompetensi.
- Memperoleh dan memanfaatkan sarana
dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas
keprofesionalan.
- Memiliki kebebasan dalam
memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan atau
sangsi pada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru,
dan peraturan perundang-undangan.
- Memperoleh rasa aman dan jaminan
keselamatan dalam melaksanakan tugas
- Memiliki kebebasan untuk
berserikat dalam organisasi profesi
- Memiliki kesempatan untuk berperan
dalam penentuan kebijakan pendidikan.
- Memperoleh kesempatan untuk
mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi
- Memperoleh pelatihan dan
pengembangan profesi dalam bidangnya.
Kewajiban Guru
- Merencanakan pembelajaran,
melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu serta menilai dan
mengevaluasi hasil pembelajaran.
- Meningkatkan dan mengembangkan
kualifikasi akademik dan kompetensi secara berlanjut sejalan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
- Bertindak objektif dan tidak
diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi
fisik, latar belakang, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam
pembelajaran.
- Menjunjung tinggi peraturan
perundang-undangan hukum, kode etika, dan nilai-nilai etika.
- Memelihara dan memupuk persatuan
dan kesatuan bangsa.
Tujuan Kedudukan Guru Sebagai Tenaga
Profesional
Menurut UU No 14 Tahun 2005, Guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama: mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Melaksanakan sistem pendidikan nasional
sistem pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang
demokratis dan bertanggung jawab.
Pemberdayaan profesi guru diselenggarakan melalui
pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, keahlian, tidak
diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia,
nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa dan kode etik profesi.
Suatu pekerjaan profesional jelas memerlukan
keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma
tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sehingga yang dimaksud dengan
guru profesional adalah guru yang memiliki keahlian, kemahiran, atau kecakapan
dalam mendidik, membelajarkan, membimbing, mengarahkan, melatih dan
mengevaluasi peserta didik.
Pengakuan dan kedudukan guru sebagai tenaga
profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan
anak usia dini pada jalur pendidikan formal dibuktikan dengan sertifikat
pendidik. Jadi sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang
diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
KOMENTAR SAYA :
Guru sebagai tenaga
profesional mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh
seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat
pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan
tertentu.
Untuk melatih anak
didiknya guru harus bekerja secara professional . supaya anak didiknya menjadi
anak yang berpilaku baik, pintar dan tercapai cita-citanya.
Banyak di Negara kita guru di
bagian plosok di Negara kita di bayar murah . kasian sekali nasip mereka . saya
berharap guru-guru yang ada di negara Indonesia mendapatkan bayaran yang
mencukupi kehidupanyaa .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar