Sabtu, 02 April 2016

Etika / Profesionalisme

Profesi, Profesional Dan Profesionalisme Guru
Profesi:
Profesi menunjuk pada suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian , tanggung jawab, dan kesetiaan terhadap profesi. Suatu profesi secara teori tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih atau disiapkan untuk itu. (Dedi Supriadi: 1999).
Jadi profesi bukanlah sembarang pekerjaan tetapi pekerjaan yang berlandaskan pada keahlian. Keahlian tersebut diperoleh melalui suatu pendidikan dan pelatihan melalui suatu lembaga yang telah mendapat otoritas.
Guru diwacanakan sebagai profesi sebagaimana profesi pengacara, dokter, ataupun akuntan. Profesi yang dipahami secara ilmiah dengan pengertian sbb:
  1. Berdasarkan ilmu pengetahuan yang diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan.
  2. Pengetahuan tersebut memuat teknik-teknik bekerja.
  3. Adanya standar kompetensi yang ditetapkan.
  4. Bekerja demi pelanggan.
  5. Dibutuhkan oleh masyarakat.
  6. Adanya prosedur kerja.
  7. Mengutaman kualitas.
  8. Menjunjung kode etik profesi.
  9. Mempunyai organisasi profesi.
  10. Mempunyai badan kehormatan profesi
Prinsip Profesi Guru
  • Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
  • Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
  • Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
  • Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas
  • Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan
  • Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja
  • Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat
  • Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
  • Memiliki organisasi profesional yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Karena guru sebagai profesi, berdasarkan kriterian tersebut sudah barang tentu tidak semua orang yang mengajar bisa disebut guru. Dan secacara otomatis para guru adalah profesional. Semua itu merupakan tantangan dan tuntutan agar ke depan guru brtindak profesional.
Profesional:
Profesional secara kebahasaan berarti expert (ahli) atau specialist (seorang spesialis). Pengertian umum sering dimaksud dengan seorang yang bekerja baik dengan keras, tanpa menunjuk pada pekerjaan tersebut sebagai profesi atau tidak.
Profesional adalah orang yang melaksanakan profesi yang berpendidikan minimal S1 dan mengikuti pendidikan profesi dan lulus ujian profesi. Dokter, akuntan, notaris, penasihat hukum, psikolog di samping lulus pendidikan S1 dalam bidangnya juga harus mengikuti pendidikan profesi (dokter, notaris, psikolog) atau lulus ujian profesi (akuntan dan penasihat hukum) dengan cara itu profesional dapat buka praktek profesional sendiri melayani masyarakat tanpa harus bekerja di suatu organisasi. (Wirawan: 2001)
Ada juga yang mengartika profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Guru sebagai tenaga profesional mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
  1. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
  2. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
  3. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
  4. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
  5. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangs
Profesionalisme:
Dedi Supriadi (1999) mengatakan bahwa bahwa profesionalisme menunjuk pada derajat penampilan seseorang sebagai profesional atau penampilan suatu pekerjaan sebagai profesi, ada yang profesionalismenya tinggi, sedang, dan rendah. Profesionalisme juga mengacu kepada sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standar yang tinggi dan kode etik profesi.
Dengan demikian profesionalisme merupakan performance quality dan sekaligus sebagai tuntutan perilaku profesional dalam melaksanakan tugasnya. Konsekuensinya guru sebagai profesional dituntut untuk bisa bekerja dalam koridor profesionalisme.
Guru adalah pekerja profesi oleh karena itu harus menjunjung profesionalisme. Pengertian umum profesionalisme menunjukkan kerja keras secara terlatih tanpa adalanya persyaratan tertentu. Pemahaman secara scientific profesionalisme menunjuk pada ide, aliran, atau pendapat bahwa suatu profesi harus dilksanakan oleh profesional denganmengacu kepada profesionalisme (Wirawan: 2001)
Hak Guru
  1. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
  2. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
  3. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan berhak atas kekayaan intelektual.
  4. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
  5. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
  6. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan atau sangsi pada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
  7. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas
  8. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi
  9. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
  10. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi
  11. Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Kewajiban Guru
  • Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
  • Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berlanjut sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
  • Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
  • Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan hukum, kode etika, dan nilai-nilai etika.
  • Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Tujuan Kedudukan Guru Sebagai Tenaga Profesional
Menurut UU No 14 Tahun 2005, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama: mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Melaksanakan sistem pendidikan nasional sistem pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Pemberdayaan profesi guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, keahlian, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa dan kode etik profesi.
Suatu pekerjaan profesional jelas memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sehingga yang dimaksud dengan guru profesional adalah guru yang memiliki keahlian, kemahiran, atau kecakapan dalam mendidik, membelajarkan, membimbing, mengarahkan, melatih dan mengevaluasi peserta didik.
Pengakuan dan kedudukan guru sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Jadi sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.



 KOMENTAR SAYA :

              Guru sebagai tenaga profesional mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
          
         Untuk melatih anak didiknya guru harus bekerja secara professional . supaya anak didiknya menjadi anak yang berpilaku baik, pintar dan tercapai cita-citanya.

                
               Banyak di Negara kita guru di bagian plosok di Negara kita di bayar murah . kasian sekali nasip mereka . saya berharap guru-guru yang ada di negara Indonesia mendapatkan bayaran yang mencukupi kehidupanyaa .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar